• Satu Paragraf Dibayar Segelas Kopi

    Rupanya, ide brilian tak bisa datang seenaknya lagi

    Ia harus dipancing berbagai strategi

    Misalnya dengan segelas kopi

    Entah normal sugar, less sugar, atau tanpa tambahan sama sekali

    Dalam gelas berkapasitas dua ratus mili

    ……..

    Walhasil, kafe yang dulu asing dan harus kupikir dua kali untuk disinggahi

    Kini justru menjadi tongkrongan seminggu dua kali

    ……….

    Lidah pun perlahan beradaptasi

    Yang mulanya tak sudi merasakan rasa pahit kopi murni

    Sekarang malah ketagihan sendiri

    Apalagi ditemani dengan sepotong ubi

    Yang dibawa ke pojokan kafe sambil sembunyi-sembunyi

    ………

    Hentakan Americano lumayan membuat jari menari-nari

    Ide-ide yang sebelumnya ngandet, kini mengalir deras di file word tesis UIII

    ……….

    Kopi Kenangan Cimanggis Barat, 07/07/2026

  • Fikih Tak Hanya Soal Halal-Haram, tetapi Juga Sejarah, Konteks, dan Evolusinya

    “Hukumnya haram apa halal?”

    Mungkin itu pertanyaan yang paling sering muncul ketika berbicara tentang fikih. Dulu saya juga berpikir begitu. Namun, lambat laun saya sadar bahwa membaca teks-teks fikih tidak melulu soal apakah hukumnya halal atau haram. Ada sederet kacamata lain yang bisa dipakai untuk meninjaunya.

    Tradisi Membaca Fikih di Pesantren

    Saya mulai mengenal fikih sejak duduk di bangku Madrasah Diniyah, mungkin sekitar usia sepuluh tahun. Hal pertama yang dikenalkan kepada para murid tentu seputar hukum taklifi. Ada lima kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Polanya template begitu terus, berulang-ulang.

    Walhasil, kami dilatih untuk menghafal berbagai perbedaan pendapat para ulama. Bagaimana ulama empat mazhab berbeda pandangan mengenai suatu persoalan, entah karena perbedaan dalil, metode istinbat, takyif fiqhi, atau faktor lainnya.

    Di forum Bahtsul Masail pun demikian. Isu-isu nawāzil alias fenomena baru yang belum pernah dibahas sebelumnya akan diarahkan pada satu pertanyaan utama: apa hukumnya? Halal, haram, atau mungkin masuk ke tiga kategori hukum lainnya.

    Bukan berarti saya meremehkan pendekatan seperti ini. Tentu tidak. Saya tetap  mengagumi warisan para ulama dan tradisi keilmuan Islam yang selama belasan tahun saya nikmati.

    Hanya saja, saya mendapat angin segar ketika mulai bergelut dengan teks-teks fikih di sekolah Depok. Alih-alih menempatkan diri sebagai mujtahid, mufti, atau ustaz yang harus menentukan hukum atas fenomena-fenomena baru, di sekolah baru ini saya justru diperkenalkan pada cara membaca fikih sebagai seorang outsider.

    Pertanyaannya bukan lagi “apa hukumnya?”, tetapi “mengapa pendapat itu muncul?” dan “bagaimana konteks sosial, politik, bahkan geografis ikut membentuknya?”. Mungkin biasa bagi sebagian orang, tapi sangat baru bagi saya pribadi.

    Haram dan Situasi Politik yang Menyertainya

    Jika terpaksa membahas soal hukum haram atau hukum taklifi lainnya, pendekatannya bukan dengan menganalisa dalil apa yang dipakai, tetapi situasi politik apa yang melahirkan hukum tersebut.

    Saya memulainya dari salah satu sebuah buku berjudul Coffee and Coffeehouses: The Origins of a Social Beverage in the Medieval Near East karya Ralph S. Hattox yang membahas pelarangan kopi di Makkah pada awal abad ke-16. Ringkasannya juga sudah dimuat oleh dosen pembimbing saya sebelumnya, Dr. Zezen di blog pribadinya.

    Sekilas, kasus yang dimuat buku tersebut tampak sederhana: Kopi sempat diharamkan oleh otoritas resmi pemerintah saat itu. Bahkan, warung-warung kopi juga ditutup paksa. Tetapi ketika dibaca lebih jauh, ternyata persoalannya tidak sesederhana itu.

    Hattox berargumen bahwa, selain alasan kesehatan yang dikemukakan resmi, larangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kandungan kopi. Yang lebih membuat otoritas pemerintahan khawatir justru kebiasaan masyarakat berkumpul hingga larut malam sambil minum kopi. Kekhawatiran itu bermula ketika ia melihat sekelompok orang berkumpul di salah satu sudut masjid  pada malam hari.

    Artinya, yang dipersoalkan bukan kandungan kopinya, tetapi juga aktivitas sosial di baliknya. Ada kekhawatiran bahwa ruang-ruang berkumpul seperti itu dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik. Ada bibit-bibit pembangkangan dari kegiatan ngopi.

    Membaca kasus ini membuat saya sadar bahwa fatwa tidak selalu lahir semata-mata karena teks agama. Terkadang ada konteks sosial dan politik yang ikut memengaruhi lahirnya sebuah keputusan hukum.

    Soal Transformasi di Dunia Modern

    Masih banyak cara lain untuk membaca teks-teks fikih. Salah satu yang paling menarik perhatian saya adalah bagaimana hukum Islam mengalami transformasi pada era modern.

    Di awal perkuliahan Islamic Law, saya dibuat mengangguk-angguk ketika mengetahui betapa majunya tradisi keilmuan para ulama Muslim sejak masa awal. Mungkin, khazanah keilmuan ini tidak ditemukan di peradab lainnya. Tidak heran jika begitu banyak sarjana non-Muslim yang tertarik meneliti khazanah hukum Islam.

    Namun, memasuki abad ke-19, ketika proyek modernisasi sedang berkembang pesat dan Barat mulai dianggap sebagai kiblat peradaban, cara penyusunan hukum Islam pun ikut berubah.

    Di Kesultanan Utsmani, tepatnya antara tahun 1869–1877, lahirlah Mecelle-i Ahkâm-ı Adliyye atau Majallah Ahkam Adliyyah. Untuk pertama kalinya, kaidah-kaidah fikih dan hukum muamalah disusun secara sistematis sebagai pedoman resmi negara. Bentuknya tidak lagi berupa syarah atau hasyiyah yang memuat berbagai pendapat ulama, melainkan ringkas, normatif, dan hanya memilih satu pendapat yang dianggap paling layak diterapkan oleh negara.

    Para sarjana Barat membahas isu ini panjang kali lebar kali tinggi. Ada yang menganggapnya ‘not Islamic law at all’, ada pula yang hanya menganggapnya sebagai hukum sekular, ada pula yang menganggapnya tak lebih dari sekedar ‘digest’ atau ringkasan.

    Romannya, isu transformasi berbagai istilah yang terhimpun dalam doktrinal hukum Islam terjadi di berbagai topik lainnya. Banyak artikel lain yang memahas soal makna ‘syahid’ yang ikut mengalami perubahan di era modern, pun dengan istilah-istilah lainnya seperti ‘jihad’. Teman-teman saya juga ikut menyumbang transformasi semacam ini. Ada yang meneliti soal perubahan makna ‘adalah’ ada pula makna ‘kafir’. Saya akui ini jadi topik yang menarik dalam kaitannya soal islamic law dan modernity.

    Berbeda Cara Pandang Soal Maqasid

    Pengalaman serupa saya rasakan ketika mempelajari maqāṣid al-syarī’ah. Sebelumnya, kalau berbicara tentang maqāṣid, biasanya yang kami bahas sejauh mana doktrinal hukum Islam, menikah misalnya, mengakomodir maqasid hifz nasl.

    Rupanya, ketika masuk ke kajian yang lebih lanjut, justru muncul pertanyaan yang berbeda. Yang diperdebatkan bukan lagi apakah suatu kebijakan sesuai dengan maqāṣid, melainkan bagaimana konsep maqāṣid itu sendiri mengalami perubahan.

    Salah satu tulisan dosen saya, Dr. Marekeby berjudul al-Ḥadāthah wa Taḥawwulāt al-Khiṭāb al-Maqāṣidī: Naḥwa Fiqh Sāʾil, membahas bagaimana modernitas memengaruhi perkembangan teori maqāṣid. Jika pada awalnya maqāṣid hanya dikenal dengan lima tujuan pokok, pada era modern daftar tersebut semakin mberkembang biak. Salah satunya adalah munculnya konsep ḥifẓ al-dawlah (perlindungan negara), yang jelas mencerminkan semangat negara-bangsa modern.

    Dulu saya mengira belajar fikih berarti mencari jawaban atas pertanyaan “halal atau haram”. Sekarang saya mulai menikmati pertanyaan yang berbeda: mengapa sebuah hukum dan doktrinal lainnya lahir, dalam situasi apa ia dirumuskan, dan bagaimana sejarah, politik, bahkan modernitas ikut membentuknya. Ternyata, membaca kitab fikih bukan sekadar mencari hukum, tetapi juga membaca perjalanan sebuah peradaban.

  • Seandainya Hadis Lahir di Cianjur: Bukan Sungai yang Mengalir Dari Surga, Melainkan Curug yang Turun dari Sana

    Sungai Jeihun, Seihun, Nil dan Eufrat dinobatkan sebagai sungai yang mengalir dari surga. Begitu bunyi suatu hadis Nabi. Pikiran liar saya, seandainya hadis itu diucapkan Nabi di Indonesia—Cianjur, Jawa Barat misalnya—,mungkin narasi yang paling tepat bukan tentang sungai yang mengalir dari surga, melainkan curug yang turun sana.

    Sungai Dalam Kajian Kitab Turos

    Dalam perjalanan menulis tesis, saya membaca banyak kitab klasik ulama dari abad ke-7 hingga abad ke-15 Masehi. Salah satu hal yang menarik adalah bagaimana mereka mengklasifikasikan jenis-jenis air, termasuk sungai.

    Hampir senada, para ulama mengklasifikasikan sungai besar dengan istilah nahr ʿaẓīm (sungai besar), nahr ʿāmm (sungai publik), dan nahr ghayr mukhtaṣṣ (sungai yang tidak dimiliki secara khusus oleh siapa pun). Sungai jenis ini memiliki debit air yang melimpah sehingga para petani tidak perlu berebut air, membuat pembagian giliran (maqāsim), atau berselisih karena lahan pertanian mereka.

    Dalam membahas sungai ini, ada satu narasi yang menurut saya menarik. Sungai besar juga sering dinobatkan dengan istilah mā ajrāhu Allāh—sungai yang airnya dialirkan oleh Allah. Maksudnya, manusia tidak perlu repot menggali sungai tersebut. Airnya keluar dan mengalir secara alami dengan sendirinya.

    Hadis Nabi: Sungai-Sungai yang Berasal dari Surga

    عن أبي هريرة قال رسول الله سَيْحَان وَجَيْحَان وَالْفُرَات وَالنِّيل كُلّ مِنْ أَنْهَار الْجَنَّة  

    “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘Seihan, Jeihan, Eufrat, dan Nil semuanya adalah sungai-sungai surga” (HR Muslim).  

    Dalam menguliti maksud hadis ini, Imam Nawawi dalam Syarhnya terhadap Sahih Muslim, juz 17, hal 177 menyebutkan, ada dua penjelasan mengenai makna hadis ini. Pertama, dan makna lebih simbolik, yang dimaksud surga dalam hadis tersebut karena wilayah yang dialiri sungai tersebut menjadi tempat menyebarnya iman dan peradaban Islam. Bisa juga dimaknai dengan artian bahwa banyak orang-orang yang memperoleh kebaikan dari sungai tersebut dan mengantarkannya ke surga. Pendapat kedua, hadis tersebut dimaknai secara literal. Maksudnya, sungai-sungai tersebut memang memiliki hubungan lahiriyah dengan surga dan mengandung material dari sana langsung. Menariknya, ternyata makna kedua inilah yang lebih sahih menurut Imam Nawawi.

    Dalam catatan turos, sungai memang jadi simbolik keindahan. Ia selalu dikaitkan dengan surga. Selain hadis, al-Quran sudah terlebih dahulu mengasosiakan sungai sebagai elemen kebun surga.

    Andai Hadis Lahir di Cianjur

    Dalam suatu kesempatan, saya mengunjungi Curug Cibereum yang berada di kaki Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. Di sana ada tiga curug yang menjulang tinggi dengan sumber mata air gunung langsung. Setelah mengamati agak lama, saya jadi berpikir: seandainya—pakai law, bukan idhā atau in—hadis tadi diproduksi di Cianjur atau daerah sekitarnya, mungkin narasinya akan sedikit berbeda. Bukan sungai yang mengalir dari surga, tetapi air yang terjun dari langit ketujuh atau air yang terjun dari surga.

    Alih-alih mengalir dari tanah yang horizontal, keindahan curug bisa terasa lebih menakjubkan. Ia turun secara vertikal dari sumber mata air pegunungan dan terjun bebas di lembah yang menukik. Selain airnya dijadikan sumber air bagi petani, keindahannya terasa berkali lipat dipandang oleh mata. Tak hanya air, pelangi yang tercipta dari pembiasan matahari dan tetesan air terjun menjadi bonus para pengunjung.

    Lebih lanjut, saya juga berpikir, berapa kira-kira jarak harim atau zona protektif yang disandarkan ke sumber air ini. Kalau sumur saja bisa sampai 25 sampai 50 dziro, seharusnya air terjun juga lebih luas agar keindahannya tidak dirusak maupun dieksploitasi secara semena-mena.

  • 11 Bahasa Daerah Sudah Punah, Ini Sederet Privilege Bisa Berbahasa Daerah di Dunia Akademik

    Baru saja saya melihat postingan mojok bahwa ada 11 bahasa di Indonesia yang sudahpunah. Sederet bahasa yang punah ini di antaranya bahasa Tandia dari Papua Barat, bahasa Mawes dari Papua, bahasa Kajeli dan Peru dari Maluku.

    Sebenarnya, fenomena ini sudah saya saya cium sejak lama. Setidaknya ketika mulai merantau di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas di Brebes. Kebanyakan alasannya adalah karena keluarga lebih sering menggunakan bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi di rumah. Selanjutnya, merantau jadi alasan kuat lainnya.

    Awal Mula, Saya Pikir Bahasa Daerah Itu Kampungan

    Sebagai orang yang tinggal di kampung selama kurang lebih dari 15 tahun, berbahasa Sunda jadi bahasa komunikasi setiap hari. Lingkungan keluarga dan teman bermain mempraktikannya sehari-hari.

    Mendengar orang lain berbahasa Indonesia, saya akan melabeli dia sebagai wong kota. Keren, Begitu kira-kira.  Apalagi kalau dia bisa bahasa Inggris. Bukan main namanya.  Walhasil, framing yang terbentuk adalah, bahasa internasional dan Indonesia itu keren, sedangkan bahasa daerah itu kampungan.

    Namun, lama-kelamaan, saya menyadari kalau berbahasa daerah itu punya privilege tersendiri. Ibarat kalau main bola, kamu sudah mengantongi satu gol dibandingkan dengan yang hanya bisa bahasa nasional.

    CV Jadi Lebih Menarik di Mata Dosen

    Ketika mendaftar di kampus internasional, dalam benak saya, mencantumkan bahasa asing bisa jadi kunci utama lolos masuk perguruan tinggi. Oleh karena itu, saya tulis bahasa Indonesia di kolom pertama, dilanjutkan dengan bahasa Arab sebagai bahasa kedua, dan terakhir bahasa Inggris.

    Alih-alih memuji kemampuan dua bahasa asing yang saya kuasai, pewawancara malah mengkritik CV saya. Kebetulan pewawancaranya mempunyai darah keturunan Sunda. Dia juga tahu kalau daerah saya berbahasa Sunda meskipun masuk dalam wilayah Jawa Tengah.

    “Kenapa kamu ga cantumin bahasa Sunda di CV kamu. Kamu bisa Sunda, kan?” tanyanya.

    “Iya, Pak,” jawab saya.

    Sehabis wawancara itu, saya langsung mengedit CV sesuai rekomendasi. Setelah itu, saya juga selalu menggunakan versi terbaru untuk persyaratan di berbagai kesempatan.

    Kuasai Bahasa Daerah Jadi Kunci Penelitian

    Saya makin sadar kalau bahasa daerah itu jadi hal krusial dalam bidang penelitian. Paham Bahasa daerah jadi kunci untuk memahami realitas sosial. Apalagi kalau pendekatannya antropologi yang mengharuskan si peneliti hidup di tengah masyarakat. Mau ga mau, menguasai bahasa daerah setempat jadi sesuatu yang wajib bin harus.

    Dengan penguasaan Bahasa daerah, si peneliti bisa mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Bayangin saja kalau orang Jakarta Selatan melakukan antropologi di daerah Baduy tanpa mengetahui Bahasa mereka. Sedangkan banyak warganya masih menganut Sunda Wiwitan dan tidak tahu bahasa Indonesia, apalagi kalangan lanjut usia.

    Ketimpangan bahasa ini bisa jadi masalah serius bagi peneliti. Selain kurang luwes dalam menggali informasi, dia juga bisa jadi misinformasi karena gap bahasa yang ada.

    Oleh karena itu menguasai bahasa daerah itu malah jadi nilai plus. Kita harus bangga. Selain menjaga warisan budaya oral, bahasa juga jadi kunci penting dalam dunia akademik.

    Lebih Dekat Dengan Peneliti Senior

    Bahasa itu taktik. Taktik untuk lebih akrab dengan peneliti senior. Maksudnya, dengan menggunakan bahasa daerah yang digunakan oleh lawan bicara, bisa jadi kamu akan dianggap lebih respek. Tidak perlu berbicara full untuk mendekati senior itu, cukup degan sapaan santai yang biasa dipakai.

    Teman saya pernah bercerita bagaimana ia salah memahami konteks bahasa Jawa. Niatnya, ia ingin menggunakan sapaan agar lebih akrab dengan dosen. Panggillah dosen itu dengan sebutan ‘sampean’. Padahal, dalam hirarki bahasa Jawa, sapaan kamu untuk yang lebih tua atau dihormati itu bukan ‘sampean’, melainkan ‘panjenengan’. Alih-alih dapat pujian, ia malah kena semprot duluan.

    Berbeda dengan temannya yang sudah tahu kata aman. Panggililah peneliti senior itu dengan sebutan ‘Mas’. Berhubung ‘Mas’ lebih universal, percakapan pun tak da hambatan.

    Dari kasus ini, saya semakin bangga kalau saya bisa berbahasa Sunda. Walaupun saya Sunda perbatasan, tapi saya akan terus mencoba melestarikan.

  • Kantong Kain Katanya Ngurangin Sampah Plastik, Tapi Jadi Masalah Baru di Ojek Makanan Online

    Kantong kain digadang-gadang menjadi solusi pengurangan sampah. Para pemilik usaha pun meniadakan penyediaa kantong plastic di toko mereka dan menggantinya dengan menjual kantong kain yang katanya lebih ramah.

    Tentu saya senang dengan kebijakan ini. Kalau ke alfamart misalnya, saya usahakan untuk bawa kentong kain untuk belanjaan. Kalau lupa, alamat harus beli lagi. Meskioun harganya tiga ribu rupiah, lunayan juga kalau harus beli terlalu sering.

    Namun masalah muncul ketika ingin membeli makanan online. Nama-nama besar tak mengenal plasik lagi sebagai kantong. Merealisasikan toko yang lebih ramah, mereka mengganti kantung dengan bahan kain. Lengkap dengan tokonya.

    Ini juga jadi stratgei yang cukup strategis. Lihat bagaimana, popularita kantung McD di antara para pekerja. Kantong kain hasil makan di restaurant, bisa di bawa ke mana-mana dan muti fungsi. Untuk bawa makanan oke, untuk bawa barang berukuran besar juga oke, dan banyak fungsinya lagi. Melalui lalau Lalang mantan konsumen, Mc Djadi ikan gratis di masyarakat.

    Sayang beribu sayang, penggunaan kain  kian lama kian membingungkan. Ynag katanya awal ramah lingkungan, sekarang berubah jadi masalah baru lingkungan. Yang katanya mengurangi sampah sekarang berubah jadi jenis sampah baru yang susah diurai. Memang agak laen.

    Sebagai bagian dari warga urban, kebutuhan seharian terkadang lebih mudah dilakukan secara online. Termasuk makanan. Maklum, mahasiswa semester akhir kadang lupa masak dan enggan keluar untuk cari makan. Walhasil, go food cari penyelamat piring harian

    Namun, saya suka bingung. Kanong kain yang sebelumnya jadi misi penyelmaatan lingkungan, sekarang sudah numpuk d dua lacilemari. Berbagai merek terkenal nagkring di sana. Ada hokben, reddog, alfamart, kopi, ditambah lagi totebag hasil acara kampus dan konferensi. Sangking banyaknya bingung mau di kemanakan tas-tas itu. Sudah tak tertolong lagi.

    Setiap minggu bukannya makin berkurang, malah nambah lagi. Kadang-kadang, teman yang bawa oleh-oleh dari luar kota dengan kantong kainnya. Tak mungkin kan dikembalikan lagi. Kadang-kadang, ke luar tanpa beli-beli, malah ujungnya beli kebutuhan pribadi. Terpaksa beli kantung kain lagi.

    Bisa dikatakan, kantung kain memang ramah lingkunga. Namun kalau kebanyakan, ia jadi masalah baru tak terpecahkan. Kadang beli sesuai keinginan, namun lebih sering lagi terpaksa karena taka ada pilihan lain.

    Bukan tanpa alasan, peraturan ini sudah terekam dalam berbagai peraturan. Misalnya, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan. Pada Bab III pasal 4 ayat 2 disebutkan, “terhadap kewajiban pengelola pusat perbeanjaan, toko swalayan, dan passer rakyat wajiab menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dna dilarang menggunakan kantong belanja plasik sekali pakai”.

    Padahal jika dilihat dari ke ramahan lingkungan, Kantung plastikjuga sama-sama membahayakan.

    Pertama, dari asal bahan, proses pengelolaan bunga kapas menjadi kain memakan banyak energi. Prosesnya setidaknya menyumbang 598,6 Pon CO2  per lembar yang ternyata lebih besar disbanding dari plastic dan kantung kertas. Dilihat dari daya urai, si kain juga tak berbeda jauh dari kantung plastic. Meskioun bisa terurai, waktunya cukup lama. Apalagi jika menggunakan kain sintesisa, bisa sampai 40 tahun lamanya.

  • AC Mati, Konferensi dan Listrik Bayar Sendiri: Nasib Mahasiswa di Era Efisiensi

    Rupiah melemah, harga BBM naik, dan IHSG anjlok. Namun di tengah situasi itu, pemerintah tetap petentang-petenteng menggelontorkan triliunan rupiah untuk program MBG. Di sisi lain, mahasiswa justru diminta memahami kenyataan bahwa banyak fasilitas kampus harus dikurangi dengan justifikasi: efisiensi.

    Kata itu kini menjadi mantra sakti. Ketika ada fasilitas yang dipangkas, jawabannya efisiensi. Ketika AC di ruang belajar dimatikan saat cuaca di Depok sedang tidak punya belas kasihan, jawabannya efisiensi. Ketika mengajukan bantuan konferensi dipersulit, jawabannya efisiensi. Bahkan, ketika kebijakan listrik bayar sendiri, jawabannya tetap sama: efisiensi.

    Semakin Susah Ajukan Bantuan Konferensi

    Konferensi akademik sejatinya bukan sekadar ajang jalan-jalan berkedok seminar. Di situlah mahasiswa dan peneliti bertemu, menguji argumen, menerima kritik, dan memperbaiki penelitian. Ironisnya, ketika kampus terus mendorong publikasi internasional, akses untuk presentasi konferensi justru makin dipersempit. Padahal surat LoA sudah dikantongi.

    Jangankan konferensi luar negeri, konferensi dalam negeri pun kini terasa seperti barang mewah. Akibatnya, mahasiswa harus merogoh kantong sendiri untuk biaya registrasi, transportasi, hingga akomodasi. Kampus ingin mahasiswa berprestasi, tetapi perlahan mencabut tangga yang bisa dipakai untuk naik.

    Tak Ada Lagi Udara Sejuk di Ruang Belaar

    Student room, begitu orang-orang di sini menyebutnya, adalah ruang yang disediakan khusus bagi mahasiswa untuk mengerjakan tugas, berdiskusi, atau sekadar mencari tempat yang nyaman untuk belajar. Ukurannya beragam. Ada yang hanya cukup menampung sekitar lima orang, ada pula yang luasnya hampir setara dengan ruang kelas dan bisa digunakan oleh lebih dari sepuluh mahasiswa sekaligus.

    Bisa dibilang, student room adalah tempat paling demokratis di kampus. Di sana mahasiswa bisa diskusi, makan, ngopi, mengerjakan tugas, bahkan salat tanpa harus berpindah ruangan. Tidak seperti perpustakaan yang memiliki aturan lebih ketat.

    Dulu, ketika masih semester satu, ruangan ini hidup 24 jam. Banyak mahasiswa yang bertahan sampai tengah malam demi mengejar tenggat UAS dan tesis. Namun, perlahan fasilitas itu menyusut. Awalnya listrik hanya menyala pada hari kerja. Kini, setiap Jumat, AC ikut dimatikan mengikuti kebijakan WFH staf kampus yang digalakkan pemerintah. Hemat energi katanya.

    Solusi yang ditawarkan sederhana: pindah ke perpustakaan. Sayangnya, perpustakaan tidak selalu bisa menggantikan fungsi student room. Makan minum harus pergi ke ruangan khusus. Begitu juga kalau ingin salat, harus naik ke lantai paling atas.  Ga aksesibel, begitu kata teman-teman yang lain.

    Kamar Asrama pun Tak Lolos dari Efisiensi

    Ternyata, gelombang efisiensi tidak berhenti di ruang konferensi atau student room. Kamar asrama mahasiswa pun ikut menjadi korban berikutnya.

    Sejak pertama kali tinggal di asrama kampus, saya memahami bahwa biaya sewa yang dibayarkan sudah mencakup berbagai fasilitas dasar, termasuk listrik. Setidaknya, begitulah yang berlaku selama beberapa tahun terakhir. Namun, belakangan muncul kebijakan baru. Dengan alasan penghematan anggaran dan lebih lebih memperhatikan penggunaan, penghuni asrama kini harus membayar listrik kamar secara mandiri.

    Token listrik dipasang di setiap kamar. Artinya, selain membayar uang sewa seperti biasa, mahasiswa juga harus menyisihkan dana tambahan untuk menjaga lampu tetap menyala dan AC mengeluarkan udara sejuknya di tengah cuaca ekstrem ala Depok.

    Dalam sebulan, pengeluaran listrik bisa mencapai sekitar Rp200 ribu. Jumlah yang mungkin terlihat kecil bagi pengambil kebijakan, tetapi cukup berarti bagi mahasiswa yang hidup dari kiriman bulanan orang tua atau beasiswa.

    Sekarang kita hidup di era efisiensi. Sayang, efisiensi ini paling banyak dirasakan oleh masyarakat kecil. Sementara pejabat di atas tetap berlenggok bolak-balik dinas ke luar negeri, tetap rapat di hotel dengan fasilitas bintang lima, dan mendapat kucuran dari proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan ekonomi, peningkatan mutu pendidikan, dan kebijakan ramah lingkungan yang entah apakah memang dijalankan atau hanya menjadi proyek di atas tinta hitam.