“Hukumnya haram apa halal?”
Mungkin itu pertanyaan yang paling sering muncul ketika berbicara tentang fikih. Dulu saya juga berpikir begitu. Namun, lambat laun saya sadar bahwa membaca teks-teks fikih tidak melulu soal apakah hukumnya halal atau haram. Ada sederet kacamata lain yang bisa dipakai untuk meninjaunya.
Tradisi Membaca Fikih di Pesantren
Saya mulai mengenal fikih sejak duduk di bangku Madrasah Diniyah, mungkin sekitar usia sepuluh tahun. Hal pertama yang dikenalkan kepada para murid tentu seputar hukum taklifi. Ada lima kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Polanya template begitu terus, berulang-ulang.
Walhasil, kami dilatih untuk menghafal berbagai perbedaan pendapat para ulama. Bagaimana ulama empat mazhab berbeda pandangan mengenai suatu persoalan, entah karena perbedaan dalil, metode istinbat, takyif fiqhi, atau faktor lainnya.
Di forum Bahtsul Masail pun demikian. Isu-isu nawāzil alias fenomena baru yang belum pernah dibahas sebelumnya akan diarahkan pada satu pertanyaan utama: apa hukumnya? Halal, haram, atau mungkin masuk ke tiga kategori hukum lainnya.
Bukan berarti saya meremehkan pendekatan seperti ini. Tentu tidak. Saya tetap mengagumi warisan para ulama dan tradisi keilmuan Islam yang selama belasan tahun saya nikmati.
Hanya saja, saya mendapat angin segar ketika mulai bergelut dengan teks-teks fikih di sekolah Depok. Alih-alih menempatkan diri sebagai mujtahid, mufti, atau ustaz yang harus menentukan hukum atas fenomena-fenomena baru, di sekolah baru ini saya justru diperkenalkan pada cara membaca fikih sebagai seorang outsider.
Pertanyaannya bukan lagi “apa hukumnya?”, tetapi “mengapa pendapat itu muncul?” dan “bagaimana konteks sosial, politik, bahkan geografis ikut membentuknya?”. Mungkin biasa bagi sebagian orang, tapi sangat baru bagi saya pribadi.
Haram dan Situasi Politik yang Menyertainya
Jika terpaksa membahas soal hukum haram atau hukum taklifi lainnya, pendekatannya bukan dengan menganalisa dalil apa yang dipakai, tetapi situasi politik apa yang melahirkan hukum tersebut.
Saya memulainya dari salah satu sebuah buku berjudul Coffee and Coffeehouses: The Origins of a Social Beverage in the Medieval Near East karya Ralph S. Hattox yang membahas pelarangan kopi di Makkah pada awal abad ke-16. Ringkasannya juga sudah dimuat oleh dosen pembimbing saya sebelumnya, Dr. Zezen di blog pribadinya.
Sekilas, kasus yang dimuat buku tersebut tampak sederhana: Kopi sempat diharamkan oleh otoritas resmi pemerintah saat itu. Bahkan, warung-warung kopi juga ditutup paksa. Tetapi ketika dibaca lebih jauh, ternyata persoalannya tidak sesederhana itu.
Hattox berargumen bahwa, selain alasan kesehatan yang dikemukakan resmi, larangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kandungan kopi. Yang lebih membuat otoritas pemerintahan khawatir justru kebiasaan masyarakat berkumpul hingga larut malam sambil minum kopi. Kekhawatiran itu bermula ketika ia melihat sekelompok orang berkumpul di salah satu sudut masjid pada malam hari.
Artinya, yang dipersoalkan bukan kandungan kopinya, tetapi juga aktivitas sosial di baliknya. Ada kekhawatiran bahwa ruang-ruang berkumpul seperti itu dapat memengaruhi stabilitas sosial dan politik. Ada bibit-bibit pembangkangan dari kegiatan ngopi.
Membaca kasus ini membuat saya sadar bahwa fatwa tidak selalu lahir semata-mata karena teks agama. Terkadang ada konteks sosial dan politik yang ikut memengaruhi lahirnya sebuah keputusan hukum.
Soal Transformasi di Dunia Modern
Masih banyak cara lain untuk membaca teks-teks fikih. Salah satu yang paling menarik perhatian saya adalah bagaimana hukum Islam mengalami transformasi pada era modern.
Di awal perkuliahan Islamic Law, saya dibuat mengangguk-angguk ketika mengetahui betapa majunya tradisi keilmuan para ulama Muslim sejak masa awal. Mungkin, khazanah keilmuan ini tidak ditemukan di peradab lainnya. Tidak heran jika begitu banyak sarjana non-Muslim yang tertarik meneliti khazanah hukum Islam.
Namun, memasuki abad ke-19, ketika proyek modernisasi sedang berkembang pesat dan Barat mulai dianggap sebagai kiblat peradaban, cara penyusunan hukum Islam pun ikut berubah.
Di Kesultanan Utsmani, tepatnya antara tahun 1869–1877, lahirlah Mecelle-i Ahkâm-ı Adliyye atau Majallah Ahkam Adliyyah. Untuk pertama kalinya, kaidah-kaidah fikih dan hukum muamalah disusun secara sistematis sebagai pedoman resmi negara. Bentuknya tidak lagi berupa syarah atau hasyiyah yang memuat berbagai pendapat ulama, melainkan ringkas, normatif, dan hanya memilih satu pendapat yang dianggap paling layak diterapkan oleh negara.
Para sarjana Barat membahas isu ini panjang kali lebar kali tinggi. Ada yang menganggapnya ‘not Islamic law at all’, ada pula yang hanya menganggapnya sebagai hukum sekular, ada pula yang menganggapnya tak lebih dari sekedar ‘digest’ atau ringkasan.
Romannya, isu transformasi berbagai istilah yang terhimpun dalam doktrinal hukum Islam terjadi di berbagai topik lainnya. Banyak artikel lain yang memahas soal makna ‘syahid’ yang ikut mengalami perubahan di era modern, pun dengan istilah-istilah lainnya seperti ‘jihad’. Teman-teman saya juga ikut menyumbang transformasi semacam ini. Ada yang meneliti soal perubahan makna ‘adalah’ ada pula makna ‘kafir’. Saya akui ini jadi topik yang menarik dalam kaitannya soal islamic law dan modernity.
Berbeda Cara Pandang Soal Maqasid
Pengalaman serupa saya rasakan ketika mempelajari maqāṣid al-syarī’ah. Sebelumnya, kalau berbicara tentang maqāṣid, biasanya yang kami bahas sejauh mana doktrinal hukum Islam, menikah misalnya, mengakomodir maqasid hifz nasl.
Rupanya, ketika masuk ke kajian yang lebih lanjut, justru muncul pertanyaan yang berbeda. Yang diperdebatkan bukan lagi apakah suatu kebijakan sesuai dengan maqāṣid, melainkan bagaimana konsep maqāṣid itu sendiri mengalami perubahan.
Salah satu tulisan dosen saya, Dr. Marekeby berjudul al-Ḥadāthah wa Taḥawwulāt al-Khiṭāb al-Maqāṣidī: Naḥwa Fiqh Sāʾil, membahas bagaimana modernitas memengaruhi perkembangan teori maqāṣid. Jika pada awalnya maqāṣid hanya dikenal dengan lima tujuan pokok, pada era modern daftar tersebut semakin mberkembang biak. Salah satunya adalah munculnya konsep ḥifẓ al-dawlah (perlindungan negara), yang jelas mencerminkan semangat negara-bangsa modern.
Dulu saya mengira belajar fikih berarti mencari jawaban atas pertanyaan “halal atau haram”. Sekarang saya mulai menikmati pertanyaan yang berbeda: mengapa sebuah hukum dan doktrinal lainnya lahir, dalam situasi apa ia dirumuskan, dan bagaimana sejarah, politik, bahkan modernitas ikut membentuknya. Ternyata, membaca kitab fikih bukan sekadar mencari hukum, tetapi juga membaca perjalanan sebuah peradaban.